CIBINONG-RADAR BOGOR, Ratusan buruh yang tergabung dalam 21 serikat pekerja Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), di depan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/2020).
Juru Bicara Aliansi Buruh Kabupaten Bogor, Sukmana mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan saat ini merupakan perjuangan serikat pekerja untuk menyuarakan sikap buruh terkait disahkanya UU Omnibu law yang baru disahkan DPR RI.
Sukmana mengungkapkan, ada ratusan buruh hari ini yang turun ke jalan di depan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor. Ia juga mengapresiasi sikap yang mendukung perjuangan buruh untuk menolak Omnibus law. “Target sudah sesuai tuntutan sikap bupati Bogor menolak Omnibus Law UU cipta kerja,,” katanya.
Saat ini Bupati Bogor, Ade Yasin sendiri sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo menyampaikan tuntutan para buruh di Kabupaten Bogor. “Kami sadar kewenangan UU cipta kerja adalah DPR RI dan draf sudah di serahkan ke presiden,” katanya.
Untuk selanjutnya, unjuk rasa bakal dilangsungjan ke Istana Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kembali. Saat ini, semua pimpinan serikat perja pusat sudah mengintruksikan aksi nasional tanggal 20-21 Oktober 2020.
“Pernyataan penolakan dari daerah baik bupati, walikota, dan gubenur menjadi tolak ukur presiden untuk terbitkan Perpu, dan menunda pelaksanaannya karena jelas merugikan kaum buruh di klaster ketenagakerjaan,” katanya.