CIBINONG-RADAR BOGOR, Ada kabar gembira buat para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang terkena PHK selama pandemi Covid-19.
Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, bantuan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah dalam pemulihan ekonomi korban PHK. Para korban PHK akibat pandemi Covid-19 ini akan mendapat bantuan berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.
“Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta,” kata Ade, Jumat (16/10/2020).
Bantuan tersebut berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Ade, khusus bagi penerima bantuan korban PHK, akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan. Sedangkan bantuan modal untuk UMKM akan dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.
“Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata Disnaker dan Dinas Koperasi dan UMKM melalui kecamatan,” tutur Ade.
Ade berharap bulan ini dana bansos pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.(iph/pojokjabar)