CIBINONG-RADAR BOGOR, Sidang kasus penggelapan uang milik PT. Jakarta Medika dengan terdakwa Fkiri Salim, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (19/10/2020).
Sidang kedua kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) ini beragendakan eksepsi atau pembelaan terdakwa Fkiri Salim.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini masih berlangsung secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Fikri Salim yang sekarang mendekam di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
Terdakwa Fikri Salim sendiri sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg atas kasus mark up pembelian lahan, manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Irfannudin itu mempersilahkan kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsinya. Kuasa hukum terdakwa, Gunarto Simanjuntak, Selamet Giono dan Gibson Paul secara bergantian membacakan pembelaan terdakwa.
Dalam eksepsinya, terdakwa menolak kasus TPPU ini disidang di PN Cibinong dengan alasan semua peristiwa atau kejadiannya bukan berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Mereka berharap Hakim PN Cibinong menolak semua dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dian Wardhani pada sidang sebelumnya.
“Kita keberatan kasus ini disidang di PN Cibinong, karena semua peristiwa yang dituduhkan kepada klien kami bukan terjadi di wilayah hukum PN Cibinong,” ujar Gunarto Simanjuntak kepada wartawan, usai sidang di PN Cibinong, Senin (19/10/2020) sore.
Apalagi, sambung pengacara dari Kantor Hukum JHS & Rekan ini, saat peristiwa berlangsung status terdakwa masih sebagai karyawan PT Jakarta Medika yang berkantor di Jakarta. “Kami minta Hakim PN Cibinong menolak semua dakwaan JPU,” terangnya.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dian Wardhani menerangkan, kasus itu terjadi saat Fikri Salim menjadi karyawan PT Jakarta Medika.
Sementara aksi penipuan dan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan terdakwa bersama Rina Yuliana, Soni Pribadi, Junaidi dan Syamsudin.
Anita yang membacakan dakwaan secara bergantian bersama JPU Bayu Ika Perdana dan JPU Dwinanda menyebut, Fikri Salim yang biasa disapa Kiki tersebu melakukan penggelapan sekaligus pidana TPUU dengan cara melakukan klaim bon dan kwitansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi ADM Keuangan PT. Jakarta Medika.
Selanjutnya dana hasil penipuan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebsar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Dengan begitu, secara keseluruhan dana yang di gelapkan mencapai Rp577 juta.
“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp577 juta bersama-sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,“ ujar JPU Anita.
JPU juga menyebut, kasus penggelapan itu terjadi saat PT Jakarta Medika merencankan pembangunan rumah sakit di Kecamatan Cisaru, Kabupaten Bogor. Saat itu Kiki Mark Up harga barang keperluan untuk pembangunan.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Dengan begitu rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum Fikri Salim akan mengajukan Nota keberatan dalam sidang lanjutan pada Senin (19/10) depan.
Sementara itu, rencana sidang terdakwa Rina yang sebelumnya di agendakan Selasa (13/10) akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah majelis hakim yang mengadili perkara perempuan 28 tahun tersebut melihat surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum Rina tidak valid.
Suara kuasa tersebut menurut majelis hakim dibuat untuk keperluan penyidikan saat Rina menjadi tersangka di Kepolisian. Rencananya, sidang akan digelar kembali pada Kamis (15/10/2020) depan.(pin)