Bedah UU Omnibus Law Cipta Kerta, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

0
35
Buruh
Demo buruh di Balaikota Bogor, Rabu (21/10/2020).
Buruh
Demo buruh di Balaikota Bogor, Rabu (21/10/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah, mendapatkan masukan terkait Omnibus Law dari Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014.

“Sangat menarik. Kita mendapatkan perspektif akademik sekaligus perspektif praktisnya. Jernih, objektif dan sarat akan wisdom,” kata Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima radarbogor.id Rabu (21/10/2020).

Namun menurut Bima Arya, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Undang-Undang (UU) ini mencerminkan semangat dari reformasi dan otonomi daerah.

Sebab, dalam UU tersebut ada sebagian kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Namun tidak sepenuhnya ditarik, ada ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu, jika tidak baru akan ditarik ke pusat. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap banyak urusan.

“Kita harus dalami lagi sampai sejauh mana peraturan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah, dan harus dibedah lagi aturan-aturan turunannya agar mendapatkan kepastian,” tegas Bima Arya.

Saat ini kata dia, banyak daerah yang sudah maju. Jika ditarik ke pusat dan standarnya disamakan maka ini merupakan langkah mundur.