Datangi Lapas Gunung Sindur, Pengacara Minta Habib Bahar Dibebaskan

0
33
Bahar Bin Ali Bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5) dini hari (Dok Kemenkumham)
Bahar Bin Ali Bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) dini hari.

GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Pengacara Habib Bahar Bin Smith kembali mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, untuk memberikan putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan terkait dengan kebebasaannya.

“Kedatangan hari ini (22/10/2020), saya sebagai kuasa hukum klien Habib Bahar bin Smith untuk memberikan surat atas putusan PTUN yang mengabulkan semua gugatan kami ke pihak Lapas Gunung Sindur,” kata Muhamad Ihwan Tuankota kepada wartawan.

Ia juga menegaskan, pihaknya menuntut agar kliennya bisa segera bebas. Karena dipersidangan sudah jelas semua tuntutan dimenangkan dan tak ada bukti seperti yang disanggahkan sebelumnya.

“Saya harap agar Habib Bahar segera dikeluarkan meskipun sampai saat ini hasil putusan PTUN Bandung belum ingkrah,” tegasnya.

Ia pun menganggap SK yang dikeluarkan oleh Bapas Bogor sudah tidak dianggap sah dan tak berlaku. Makanya, pihak lapas harus menerapkan SK yang sebelumnya diberikan Lapas Pondok Rajeg.

“Kan sudah jelas sejak persidangan dan putusan, pun SK dari Bapas Bogor tidak sah sesuai pembacaan dari hakim, bahkan SK dari Pondok Rajeg yang menyatakan asimilasi Habib Bahar sah karena klien kami berada di rumah,” tuturnya.