Libur Panjang Akhir Bulan Ini, Pemkot tak Larang Wisatawan ke Kota Bogor

0
42
Eksis-Tol
Suasana lalu lintas di persimpangan Baranangsiang-Tol. Hendi/Radar Bogor
Eksis-Tol
Suasana lalu lintas di persimpangan Baranangsiang-Tol. Hendi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Menjelang libur panjang pada 28-30 Oktober 2020, pemerintah pusat mengimbau semua pemerintah daerah agar mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tidak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Sesuai dengan arahan Menkopolhukam agar setiap kepala daerah mengantisipasi cuti bersama dari 28-30 Oktober,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, A Dedie Rachim kepada radarbogor.id Jumat (23/10/2020)

Wakil walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, meski cuti bersama dari 28 Oktober, ada kemungkinan sebagian besar masyarakat memanfaatkan libur panjang dari awal minggu, yakni 25-31 Oktober mendatang.

Untuk itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kaitan dengan pola perjalanan masyarakat ke tempat wisata, hotel, atau tujuan lain seperti mudik mengingat waktunya cukup panjang.

“Koordinasi TNI, Polri dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa sedapat mungkin menekan potensi penularan Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut Dedie A Rachim menjelaskan, bersama TNI, Polri pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di beberapa titik rawan penyebaran, terutama tempat berkumpulnya massa atau kerumunan.