Efektif Hari Kerja Tersisa 30 Hari, Sekda Larang Anak Buahnya Cuti

0
34
Ilustrasi pegawai Disdik
Ilustrasi pegawai Disdik
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengantisipasi molornya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin telah meminta seluruh jajaranya agar tidak mengambil cuti hingga akhir tahun 2020.

Untuk diketahui, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 jatuh pada hari Sabtu dan Ahad yang merupakan libur akhir pekan.

Burhanudin mengatakan, hari kerja efektif hingga akhir tahun relatif sangat sempit, karena itu dirinya membuat kebijakan agar jajaranya tidak menggunakan hak cutinya, karena kaitan dengan jalannya pemerintahan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Bogor.

“Kalau dikurai Sabtu dan Minggi, termasuk libur panjang November dan Desember, efektof hari kerja iti hanya 30 hari, sudah saya hitung,” katanya.