BOGOR-RADAR BOGOR, Penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Bogor terus dilakukan.
Hal itu lantaran kesadaran masyarakat kota Bogor akan penerapan prokes masih rendah.
Hal itu terlihat dari masih banyaknya warga kota Bogor yang terjaring razia yustisi oleh aparat gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Kota Bogor di Jalan Temenggung Wiradirja Tanah Baru, Kota Bogor.
Operasi yustisi yang dipimpin Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, para pelanggar ditindak tegas.
Dimana tujuh orang diberikan sanksi administrasi masing-masing Rp. 50.000,- dan 14 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial.
Sementara itu Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang Sulaeman menuturkan operasi ini tentunya dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Sanksi yang diberlakukan sesuai Perwali No 107 Thn 2020, Penerapan sanksi administratif perorangan berupa sanksi sosial dan denda administratif,” katanya kepada radarbogor.id Senin (26/10/202).
Lebih lanjut, Kompol Otang Sulaeman memaparkan, untuk memberikan efek jera para pelanggar yang terjaring diberikan tindakan tegas.
“Imbauan sudah sering dilakukan, ketika mereka tidak mengindahkan mau tak mau kita harus tegas, karena covid 19 ini merupakan salah satu virus yang mematikan saat ini,” terangnya.
Iapin meminyat agar warga Kota Bogor lebih disiplin perihal Prokes. Mulai dari mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Waya berpesan dan mengajak warga masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,”tukasnya. (all)