CITEUREUP-RADAR BOGOR, Menindak lanjuti maraknya peredaran obat daftar G di Kecamatan Citeureup, Polsek setempat bakal segera berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk melakukan penindakan.
“Sat Res Narkoba Polres nanti yang bisa menindak bersama BPOM,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Citeureup, AKP Manulang kepada Radar Bogor, Selasa (27/10/2020).
Pihaknya juga akan memastikan toko-toko mana saja di Kecamatan Citeureup yang diduga menjual obat keras tanpa resep tersebut.
Setelah sebelumnya salah satu penjual obat ilegal berkedok toko kosmetik berada di Jalan Pahlawan, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup.
Obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexpenidyl, Alfazolam disediakan toko tersebut dan dijajakan ke mayoritas anak usia remaja.
Terpisah, Camat Citeureup, Ridwan Said menyatakan akan berkordinasi dengan Polsek Citeureup untuk menindak toko – toko yang kedapatan menjual obat daftar G di wilayanya. “Nanti saya cek ke lokasi dan kordinasi dengan Polsek,” tandasnya.(rp1)