Hakim PN Cibinong Tolak Dua Eksepsi Kuasa Hukum Kiki Cs dan Rina Yuliana

0
34
Ilustrasi: sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU di PN Cibinong, Senin (2/11/2020).
Sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU di PN Cibinong, Senin (2/11/2020).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan menolak Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Fikiri Salim alias Kiki Cs.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Irfanudin saat membacakan keputusan sela perkara nomor 601/2020 tersebut, Senin (2/11/2020). Dengan keputusan ini majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan persidangan dengan agenda pembuktian.

“JPU diminta melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Dengan begitu JPU saya minta membawa saksi-saksi pada sidang selanjutnya pada Senin mendatang (9/11/20),” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, PN Cibinong.

Menurutnya, keputusan sela yang dibaca bergantian oleh majelis hakim tersebut juga menyebutkan, dakwaan JPU atas perkara Fikri Salim ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU KUHP karena telah di susun secara cermat dan teliti.

Sebab, dalam dakwaan itu JPU telah menyebutkan waktu tempat kejadian tindak pidana yang di lakukan terdakwa Fikri Salim. “Dengan begitu, nota keberatan yang sebelumnya di bacakan kuasa hukum terdakwa dianggap majelis Hakim tidak bisa di terima,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang dan kasus yang sama atas terdakwa Rina Yuliana melalui majelis hakim anggota, Ika Dhianawati yang membacakan putusan sela itu juga menyatakan menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan serta memanggil saksi-saksi dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Dengan ini putusan sela di PN Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk itu PN Cibinong meminta JPU agar melanjutkan perkara penggelapan dan TPPU dengan memanggil saksi-saksi dan menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pada 9 November 2020 pekan depan,” jelasnya.