UMK Kota Bogor Tahun Depan Terancam Tak Naik

0
43
Ilustrasi Dana Jaminan Hari Tua
Ilustrasi Dana Jaminan Hari Tua
Ilustrasi-Dana
Ilustrasi-Dana

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021 sama dengan 2020 yakni sebesar Rp1.810.351.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021 dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, juga kemungkinan besar akan menetapkan upah minimum kota (UMK) 2021 sebesar Rp4,1 juta, sama dengan UMK tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, untuk penetapan UMK Kota Bogor baru akan ditentukan melalui rapat bersama minggu depan.

“Penetapan UMP baru di tingkat provinsi, sebagai acuan penentuan upah minimum kota/kabupaten dan batas waktu penetapan UMK Kota Bogor 21 November 2020,” beber Elia, Selasa (3/11/2020).

Bila merujuk ketentuan pemprov yang tidak menaikkan upah provinsi tahun ini. Kemungkinan besar, perhitungan upah di Kota Bogor juga diperkirakan akan sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 4.169.808.

“Bila dilihat kondisi sekarang masa pandemi seharusnya upah kota turun, tapi itu tidak mungkin. Perkiraan saya paling sama dengan tahun lalu, di angka Rp4,1 juta,” paparnya.

Kata dia, sebagian besar usaha di Kota Bogor mengandalkan usaha jasa dan manufaktur dan jenis usaha tersebut yang paling terdampak pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Elia pun menilai, bila UMK dinaikkan, bukan tidak mungkin usaha yang saat ini tengah kembali bergairah jadi beban meningkatnya biaya operasional. Hal itu pun bisa memicu usaha berhenti dan akan terjadi PHK pekerja.

“Kalau saya melihat, saat ini terpenting bagi pekerja yakni mempunyai pemasukan yang cukup dan rutin setiap bulan. Untuk kenaikan upah, pada dasarnya mereka pun mengerti,” jelas Elia.

Ia menambahkan, dalam rapat penentuan UMK nanti melibatkan pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah kota. Bila penetapan sudah dilakukan maka akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk diputuskan. (dka)