Tak Gunakan Masker, 17 Warga Tanah Sareal Terjaring Razia Yustisi

0
33
Operasi Yustisi yang digelar Polsek Tanah Sareal
Operasi Yustisi yang digelar Polsek Tanah Sareal di Jalan Subur Mekarwangi, Tanah Sareal Kota Bogor, Rabu (4/11/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Penegakan tertib disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, terus dilakukan jajaran Polsek Tanah Sareal, Polres Bogor Kota.

Kali ini melalui operasi yustisi mandiri yang digelar di Jalan Subur Mekarwangi, Tanah Sareal Kota Bogor, Rabu (4/11/2020).

Menerjunkan seluruh jajaran Polsek Tanah Sareal, dalam operasi kali ini sebanyak 17 orang diberikan teguran dan imbauan langsung. Dua diantaranya diberikan sanksi sosial.

Kapolsek Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas, menjelaskan, Penegakan Hukum (Gakkum) dilakukan dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Tidak mematuhi protokol kesehatan kita berikan sanksi fisik dan sanksi sosial, serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker,” katanya kepada radarbogor.id Rabu (4/11/2020).

Iapun berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat.

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” tukasnya. (all)