Tidak Gunakan Masker, 22 Warga Cariu Diberikan Sanksi Sosial

0
28
Warga Cariu mendapatkan sanksi sosial dalam operasi yustisi yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Cariu dan Pasar Tradisional Tohaga Cariu, Rabu (04/11/2020).
Warga Cariu dapat sanksi sosial karena kedapatan tidak gunakan masker dalam operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Cariu, Rabu (04/11/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 terus dilakukan petugas Polsek Cariu beserta Koramil dan Satpol PP. Petugas gabungan kembali turun ke jalan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.

Seperti operasi yustisi yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Cariu dan Pasar Tradisional Tohaga Cariu, Rabu (04/11/2020). Dalam operasi ini, petugas mendapati masih ada saja masyarakat yang mengabaikan Prokes, seperti tidak menggunakan masker.

“Dalam Operasi Yustisi gabungan ini masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakannya masker saat berkendaran,” ujar Kapolsek Cariu, Kompol Nur Arifin.

Dalam operasi ini, sambungnya, petugas memberikan imbauan secara humanis serta peneguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan cara memberika sanksi sosial dan sanksi fisik agar ada efek jera sehingga tidak mengulanginya lagi.

Kapolsek menyebutkan, ada 171 orang yang mendapatkan sanksi teguran lisan, 23 teguran tertulis dan 22 sanksi sosial. “Diharapkan kedepannya masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah. Mari bekerja dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” tandasnya.(pin)