

CIGUDEG-RADAR BOGOR, Petugas gabungan Polsek Cigudeg bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara mobile dan stasioner di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rabu (11/11/2020).
Ops Yustisi ini dilakukan di beberapa titik, yakni Setu Cigudeg dan Kampung Anyar Cigudeg, serta di Desa Tegallega dan Simpang Tiga Cigudeg-Sukajaya. Dalam razia ini, petugas menemukan masih ada saja warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes)
Kapolsek Cigudeg, Kompol Yudi Kusyadi dalam keterangan pers yang disamikan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan guna menertibkan masyarakat yang masih kurang peduli terhadap protokol kesehatan.
Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, penting bagi masyarakat menggunakan masker jika berpergian. Ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 60 Tahun 2020 tentang Covid 19.
Dalam razia ini, petugas menemukan ada 69 pelanggar protokol kesehatan. “Dalam operasi yustisi kali ini, petugas berhasil memberikan sangksi teguran kepada 37 pelanggar, 12 sanksi sosial dan 15 sanksi fisik,” terangnya.
Kapolsek berharap dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jaga.(pin/*)


