BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas gabungan Polsek Gunungsindur bersama Koramil dan Satpol PP, kembali melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, Sabtu (14/11/2020)
Operasi yustisi yang terus menerus dilakukan ini sebagai upaya penertiban protokol kesehatan (Prokes) dalam uapaya menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan dalam keterangan persnya menjelaskan, pendisiplinan prokes melalui imbauan dan sosialisasi ini menyasar tempat-tempat keramaian.
“Upaya ini terus dilakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran covid 19 yang terus meningkat setiap harinya,” terangnya.
Dia mengatakan, penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan berupa sanksi teguran, denda hingga sanksi sosial. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.
“Kedepan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan disetiap aktifitas dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.(pin/*)