BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, mematangkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Hotel Salak Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (14/11/2020).
Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp73 Miliar yang diperuntukkan 70 persen untuk hotel dan restoran, 30 persen untuk pendukungnya.
“70 persen untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, namun tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas,” ujar Syarifah.
Sekda Kota Bogor ini menuturkan, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, namun masih harus dilakukan verifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor.
Begitupun dengan yang 30 persennya akan direview dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.
“Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari,” katanya.