Buruh Gruduk Rumdin Walikota Bima Arya, Tuntut UMK Rp4,3 Juta

0
46
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional bertahan di rumah dinas Wali Kota Bogor tadi malam. Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2021. FADLI/METROPOLITAN

BOGOR – RADAR BOGOR, Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggruduk rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Bogor, di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, tadi malam.

Aksi ini dilakukan lantaran permintaan kenaikan upah minimum kota (UMK) dari Rp4,1 juta menjadi Rp4,3 juta di tahun 2021 tak direalisasi pemerintah.

“Bekasi, Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi bisa menaikan (UMK). Kenapa Kota Bogor tidak bisa. Jadi kami menuntut kenaikan upah,” ujar Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika tadi malam.

Sebelum mendatangi rumah dinas wali kota, buruh sempat menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor pukul 15:00 WIB. Namun, dari hasil pertemuan yang berlangsung hingga pukul 21:30 WIB, tidak ada kata sepakat atas permintaan buruh tersebut.

Karena geram, para buruh memilih untuk mendatangi rumah dinas wali kota untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta membatalkan rekomendasi tidak adanya kenaikan upah di Kota Bogor untuk tahun depan.

“Kami pun mengerti adanya situasi pandemi. Jadi kami meminta kenaikan disamakan dengan Kabupaten Bogor sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp4,3 juta,” jelas Budi.