Tak Terima Ditinggal Mantan Pacar Menikah, Pria di Bogor Ini Sebar Video Syur

0
36
Video-Syur
Pelaku penyebar video syur mantan kekasihnya saat rilis di Polres Bogor, Jumat (20/11/2020).
Video-Syur
Pelaku penyebar video syur mantan kekasihnya saat rilis di Polres Bogor, Jumat (20/11/2020).

CIBINONG-RADAR BOGOR, PWS (41) harus berususan dengan polisi. Itu setelah dirinya menyebar video syur mantan pacarnya di media sosial.

Aksi tak terpuji itu dilakukan PWS lantaran sakit hati. Tidak terima ditinggal menikah mantan kekasihnya itu.

“Ini pelaku tidak terima lantaran mantan kekasihnya itu akan menikah. Jadi menyebarkan video syur mantan kekasihnya itu,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui radarbogor.id di Mapolres Bogor Jumat (20/11/2020).

Akibat perbuatannya itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Juga dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI nomor ,44 tahun 208 tentang pornografi dengan Ancaman hukumam maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (all)