BOGOR – RADAR BOGOR, Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Bogor tak akan mengalami kenaikan tahun depan. Jumlahnya sama, yakni berada di kisaran angka Rp4,1 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang membenarkan, angka itu memang telah diteken pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat.
Kota Bogor menjadi salah satu di antara 10 daerah yang tidak menaikkan UMK untuk tahun 2021. Di sisi lain, sekaligus menjadi angka UMK terendah dibanding daerah lainnya di Bodebek yang menjadi lingkar strategis ibu kota negara.
Menurut Elia, besaran UMK itu ditetapkan sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015. Setiap tahun, daerah menentukan besaran UMK dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Jika melihat hal itu, kenaikan UMK dinilai sangat berpotensi menyebabkan lebih banyak kesenjangan di lapangan kerja selama masa pandemi.
“Berdasarkan pedoman itu (PP No. 78 Tahun 2015), kalau mau jujur, hari ini UMK Kota Bogor seharusnya malah turun. Kita lihat pertumbuhan ekonomi kita, apakah positif atau negatif,” tegasnya kepada Radar Bogor, Senin (23/11/2020).