Proyek Gardu Induk dan SUTT di Cigudeg Diduga Tak Berizin

0
42
gardu listrik
Gardu induk yang sudah di BAP UPT Tata Bangunan dan Perumahan Wilayah III Ciampea, di Kampung Toge Bujang, Desa Mekarjaya, Cigudeg.
gardu listrik
Gardu induk milik PT PLN Persero yang sudah di BAP UPT Tata Bangunan dan Perumahan Wilayah III Ciampea, di Kampung Toge Bujang, Desa Mekarjaya, Cigudeg.

JASINGA-RADAR BOGOR, Proyek bangunan gardu induk milik PT PLN Persero berlokasi di Kampung Toge Bujang, Desa Mekarjaya, Cigudeg diduga tak berizin.

Tak hanya itu, pembangunan pondasi untuk Saluran Udara Tingkat Tinggi (SUTT) yang bakal melintas dari gardu tersebut ke wilayah Kalong Dagul, Desa Kalong Sawah Jasinga, juga dikeluhkan warga.

“Setelah kami cek ke perizinan satu atap di Cibinong, diketahui sejak 2017, tidak ada permohonan izin untuk pembangunan gardu induk tersebut,” ujar Wolter Rumsory, Kepala UPT Tata Bangunan dan Perumahan Wilayah III Ciampea kepada Radar Bogor.

Wolter mengungkapkan, pihaknya sudah BAP bangunan gardu tersebut Jumat (20/11/2020). Sesuai tugas dan fungsinya, pihak UPT III akan mengirimkan surat teguran pertama hingga ketiga. “Setelah teguran ketiga, kami serahkan ke Pol PP,” tegasnya.

Wolter menambahkan, jika SUTT yang dikeluhkan warga masih satu rangkaian kegiatan dari pembangunan gardu induk tersebut, otomatis juga belum berizin.

Sementara itu, warga Kampung Kalong Dagul protes dengan proyek pembangunan SUTT tersebut. Pasalnya, lintasan kabel SUTT tersebut bakal berada di atas yayasan dan pondok pesantren.

“Katanya mau pindah tiang. Tapi masalahnya bukan di situ, yang jadi soal pemborong pelaksana di lapangan belum pernah minta tanda tangan warga sekitar, dan foto copy KTP sebagai syarat pembangunan, ” ujar salah seorang warga. (Aan)