CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi perpanjangan keenam.
PSBB Pra AKB keenam yang tertuang dalam Peraturan Bupati itu berakhir selama 28 hari kedepan yakni 23 Desember 2020, mendatang.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, perpanjangan ke enam PSBB Pra AKB, dilakukan berdasarkan masukan dari pakar epidemiologi.
Menurut pakar epidemiologi, potensi penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi. Hal itu yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Bogor untuk memperpanjang PSBB Pra AKB.
“Kasus penyebaran covid-19 kita masih lumayan tinggi, sehingga kita akan putuskan untuk memperpanjang PSBB pra AKB menjadi perpanjang ke enam,” katanya, Rabu (25/11).
PSBB Pra AKB perpanjangan keenam, dilakukan selama dua kali masa inkubasi, atau selama 28 hari kedepan terhitung mulai Rabu (25/11).
Pada perpanjangan PSBB Pra AKB ke enam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat. Dua fokus tersebut yakni, tentang kerumunan massa dalam jumlah besar dan sejumlah kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.