BABAKAN MADANG – RADAR BOGOR, Puluhan warga Kampung Cicadas, Desa Babakan Madang menghadang aktivitas proyek di lokasi Jalan Poros Tengah Timur atau Puncak 2, di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, malam ini.
Aksi protes tersebut dipicu, lantaran warga merasa terganggu dengan aktivitas truk pengangkut tanah yang melewati lingkungannya. Pantauan Radar Bogor, warga mulai datang ke lokasi proyek pada 20.00 WIB.
“Aktivitas proyek ini jelas akan berdampak ke lingkungan Kampung Cicadas,” ungkap Ketua RW 4, Kampung Cicadas, Samsudin kepada Radar Bogor di lokasi proyek.
Selain bising dari alat berat, kata Samsudin, truk pembawa tanah yang lalu – lalang membuat jalan menjadi licin apalagi saat hujan turun.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun secara garis teritorial wilayah yang diangkut tanahnya berada di wilayah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup. Namun, ada lintasan jalan yang dilewati melalui wilayahnya.
Dirinya mewakili warga berharap, ketika kegiatan proyek berdampak positif terhadap lingkungan seperti meningkatkan potensi yang ada di lingkungan, pihaknya akan mendukung penuh.
Namun, ketika tidak ada kontribusi, maka warga merasa keberatan apalagi mengenai masalah dampak-dampak lingkungan akibat aktivitas proyek.
“Oleh karena itu kami akan melakukan penghadangan agar kegiatan ini tidak dilaksanakan sampai proses izin dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi BBS, M Gunawan menyatakan, pihaknya telah memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dari PT Prolindo sebagaimana diperintahkan Sekda Bogor untuk terlibat dalam pelebaran jalan Poros Tengah Timur sepanjang 17 kilometer.
“Malam ini, kami melakukan uji coba dengan sepuluh dump truck, dan warga juga sudah tahu aktivitas yang kita lakukan, tapi kita tidak mengeluarkan tanah,” jelasnya.
“Kami pun juga sudah membuat izin lingkungan dengan beberapa RT di lingkungan Desa Sumur Batu dan beberapa kali kami juga melakukan komunikasi dengan warga RW 4 Kampung Cicadas dan sudah mengganti uang kadeudeuh dan sedang memproses izin lingkungan,” tambahnya.(cok/c)