Buruh Desak Pemkab Bogor Buat Perda Jaminan Kesehatan

0
39
buruh
Pertemuan buruh yang digelar di aula Kecamatan Citeureup.
buruh
Pertemuan buruh yang digelar di aula Kecamatan Citeureup.

CITEUREUP – RADAR BOGOR, Para buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Bogor (FBB) mendesak Pemkab Bogor memberlakukan Perda Jaminan Kesehatan dan sistem Bogor Health Coverage (UHC) di Bumi Tegar Beriman. Pasalnya selama ini, para buruh merasa tidak punya jaminan saat ter-PHK oleh perusahaan.

“Kami Aliansi Buruh dan Relawan Se-Bogor Raya, sepakat untuk melakukan pergerakan perjuangan Perda Jaminan Kesehatan Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor 2021,” ungkap koordinator Bogor Buruh Bergerak, Rizal Raiden kepada Radar Bogor Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, saat ini para buruh tidak memiliki jaminan setelah ter-PHK atau dikeluarkan oleh perusahaan.

Apalagi disituasi pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengurangi jumlah karyawan sehingga berimbas pada para buruh.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melaksanakan UHC dan membuat Perda Kabupaten Bogor tentang Jaminan Kesehatan, yang memuat pekerja atau buruh ter-PHK otomatis menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kami juga akan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2020 nanti untuk mendorong perjuangan ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan yang digelar di aula Kecamatan Citeureup itu, Forum Bogor Bergerak sepakat membentuk struktur organisasi Alinasi Relawan Kesehatan Bogor Bergerak sebagai wadah perjuangan jaminan kesehatan di Bogor Raya.

“Dan, disepakati semua serikat pekerja atau buruh dan relawan kesehatan se-Bogor Raya untuk menugaskan perwakilannya sebagai pengurus Aliansi Relawan Kesehatan Bogor Bergerak untuk mengawal Jaminan Kesehatan Nasional di Bogor Raya,” tandas Rizal.(cok)