Langgar Prokes, 113 Warga di Cileungsi Dapat Sanksi Teguran

0
36
Petugas Polsek Cileungsi membagikan masker kepada warga. Foto Humas Polres Bogor
Petugas Polsek Cileungsi membagikan masker kepada warga. Foto Humas Polres Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Polsek Cileungsi terus melakukan penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Seperti yang mereka lingkungan di lingkungan Polsek Cileugsi, Selasa (1/12/2020).

Kapolsek Cileungsi AKP Benny Cahyadi melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penertiban dan penindakan ini rutin dilakukan.

Petugas akan menindak para pelanggar Prokes dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19. Tak hanya di jalan raya, warga yang mendatangi Polsek Cileungsi untuk melakukan pembuatan SKCK tak luput dari pendisiplinan Prokes.

Kapolsek mengatakan, melalui imbauan dan sosialisasi bagi masyarakat luas terus digaungkan. Petugas juga memberikan masker kepada para pelanggar. “Penertiban ini dilakukan sesuai Perbup Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya. Dari hasil operasi yustisi ini, Polsek Cileungs berhasil memberikan sanksi teguran kepada 113 pelanggaran di beberapa titik.

“Dari Ops Yustisi yang dilakukan ini diharapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat,” terangnya.

Masyarakat harus biasa menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. “Ini harus dapat dijalankan dengan baik dan benar sehingga penyebaran Covid-19 dapat terhenti dan cepat kembali kekehidupan normal,” harapnya.(pin/*)