Galian Ilegal di Rumpin Dijaga Petugas Bersenjata Laras Panjang

0
35
Galian C
Lokasi galian C ilegal di Desa Rumpin yang dijaga petugas bersenjata laras panjang, Rabu (2/12/2020).
Galian C
Lokasi galian C ilegal di Desa Rumpin yang dijaga petugas bersenjata laras panjang, Rabu (2/12/2020).

RUMPIN-RADAR BOGOR, Satgas Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian LHK terus melakukan penyelidikan terkait lokasi galian ilegal, di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Rabu (2/12/2020).

Disidak Tim Gabungan KLHK, Galian Ilegal di Rumpin Disegel

Pantauan di lokasi, galian C tersebut dikawal ketat oleh beberapa petugas gabungan lengkap dengan senjata laras panjang. Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga terpasang plang berwarna merah dengan tulisan ‘Area ini dalam proses penyelidikan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan’.

Bahkan tertulis bahwa apabila lokasi galian C tersebut melanggar pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Rumpin Robi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat teguran ke galin tersebut tapi tidak ada jawaban. Sepengetahuan dirinya, galian itu adalah lokasi tambang pasir.

“Masuknya Desa Rumpin. Tapi saya tidak ada informasi soal sidak. Saya selaku pemerintahan desa berupaya menegur secara tertulis dan lisan untuk segera dilegalkan,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan, pihak pemdes sudah mengirimkan surat dari Kementerian Mineral Batu Bara bahwa memang ada penundaan untuk penertiban izin.

“Jadi hanya sebagian wilayah Perhutani, tidak semuanya. Tapi sepengetahuan saya sudah ada komunikasi yang baik dengan pihak perhutani, dan ada komitmen dari kedua belah pihak,” cetusnya. (nal)