Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember

0
38
Samsat Kota Bogor
Samsat Kota Bogor saat menggelar audiensi dengan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (2/12/2020). HUMAS FOR RADAR BOGOR
Samsat Kota Bogor
Samsat Kota Bogor saat menggelar audiensi dengan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (2/12/2020). HUMAS FOR RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (2/12/2020).

Pada audiensi ini dibahas pencapaian target P3D selama masa Pandemi Covid-19, dan pemberian stimulus pajak bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala P3D Kota Bogor, Ekawati mengatakan, tahun ini memang tahun yang prihatin, namun Samsat tetap melakukan dan memaksimalkan pelayanan.

Salah satu upaya yang dilakukan P3D dalam memaksimalkan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan menggulirkan program Triple Untung Plus.

Ia menerangkan, Program Triple Untung Plus ini merupakan pembebasan denda pajak bagi penunggak pajak, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), dan Reward Cashback maksimal 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Bogor, bisa memanfaatkan program ini, karena akan berakhir di 23 Desember mendatang,” ujar Ekawati kepada radarbogor.id Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, program Triple Untung Plus terbilang efektif untuk menarik WP membayar pajaknya, hal ini terbukti dari angka realisasi P3D sampai 1 Desember yakni Rp 256.782.951.700 dari target PKB perubahan Rp 360.239.276.500 atau sudah mencapai 71,28 persen. Sementara realisasi program Triple Untung Plus di angka 48 persen.

“Di 2021 mendatang P3D bersama Pemerintah Kota Bogor akan membuat action plan, memaksimalkan jejaring, memaksimalkan PKB agar masyarakat lebih aware terhadap kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,”paparnya.

Ia menambahkan, terkhusus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor nantinya akan ada Program Zona Integritas Pajak Bermotor (Zonita Pamor) untuk WP ASN yang mempunyai kendaraan bermotor. Pihaknya sudah mendata dan tinggal bekerja sama dengan T-Samsat BJB.

“Dengan Zonita Pamor atau bagian dari kolaborasi Pemprov dengan pemda melalui program T-samsat BJB untuk meringankan ASN dalam membayar pajak bermotor, karena bisa dicicil melalui BJB setiap bulannya atau autodebet,” tukasnya. (all)