Langgar Prokes, 132 Warga di Cibinong Dapat Sanksi Teguran

0
42
Petugas gabungan memberikan sanksi teguran kepada warga yang melanggar Prokes di Cibinong, Kamis (3/12/2020). (Humas Polres Bogor)
Petugas gabungan memberikan sanksi teguran kepada warga yang melanggar Prokes di Cibinong, Kamis (3/12/2020). (Humas Polres Bogor)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Petugas gabungan dari Polsek Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Cibinong, kembali melakukan penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan, Kamis (3/12/2020).

Operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) ini berlangsung di Pasar Cikema Cibinong Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, penertiban protokol kesehatan ini sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan Prokes.

“Melalui Ops Yustisi yang dilaksanakan secara mobile dan stasioner, tim gabungan Polsek Cibinong menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktiftas maupun para pelaku usaha,” tegasnya.

Dalam Ops Yustisi ini, petugas gabungan berhasil memberikan sanksi 132 teguran kepada warga yang melanggar Prokes. Penindakan yang diberikan bagi para pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sanksi sosial.

Pemberian sanksi tersebut sendiri, sambungnya, bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus dilakukan, sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” tandasnya.(*/pin)