Vila Tak Berizin di Kabupaten Bogor Tetap Jadi Target Pajak

0
40
Penjaga villa saat menawarkan sewa villa di kawasan Puncak.
Ilustrasi: Penjaga villa saat menawarkan sewa villa di kawasan Puncak.

CISARUA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara tegas akan tetap menjadikan semua vila komersil maupun penginapan berizin dan tak berizin sebagai target pajak. Hal itu dilakukan agar Pandapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

“Prinsip pajak itu harus tetap dipungut jadi kalau tidak dipungut, sudah mah tidak legal mengeksploitasi pendapatan untuk mereka sendiri,” kata Ade Yasin saat menghadiri acara anugerah pajak, di Hotel Pullman Ciawi, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pajak tidak melihat legal atau tidak legal. Ketika vila maupun penginapan baik yang berizin dan tidak dikomersilkan, maka harus wajib pajak.

Meski begitu, ia tak mau vila-vila yang tidak berizin ini dibiarkan begitu saja. Pengawas bangunan diminta agar tetap mendorong agar mengikuti proses perizinan. “Selain harus tetap jadi wajib pajak, secara perizinan juga tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Lanjutnya, dengan begitu sektor pajak dapat terus ditingkatkan. Kejujuran para pemilik vila maupun penginapan, juga lebih diawasi agar masalah ‘kebocoran’ pajak bisa teratasi.

“Karena kalau tidak terpungut itu juga sayang. Pajak itu untuk membangun, untuk masyarakat, jadi kita harus lebih memperketat dibawah, dan saya juga sudah menginstruksikan kepada kepala Bappenda untuk sering on the spot kelapangan,” pungkasnya

Sementara itu Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, ada beberapa katagori vila. Diantaranya, vila pribadi dan vila yang dikomersilkan. Hingga saat ini, pihaknya telah mendata vila yang dikomersilkan oleh pemiliknya dan teejaring Wajib Pajak (WP).

Namun yang menjadi persoalan, banyak vila berdiri dengan akses jalan sulit dilalui membuat tim tak bisa mengejar titiknya. “Permasalahan adalah vila yang disewakan itu belum maksimalnya kita lakukan. Banyak dari mereka berada terpencil,” ujar Arif.

Meski demikian, ia sudah perintahkan para UPT untuk bisa menjadikan vila komersil dimanapun lokasinya menjadi wajib pajak. Caranya, berkoordinasi dengan pemerintah desa. “Tetap akan kita kejar, agar semua vila komersil menjadi wajib pajak,” tandasnya.(reg)