Yang Mau Malam Tahun Baruan di Puncak, Wajib Baca Nih!

0
48
Untuk mengurai kemacetan satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem one way, Sabtu (10/10/2020)..
Ilustrasi: Untuk mengurai kemacetan Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem one way.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh mewajibkan wisatawan menunjukkan hasil rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan wisata. Termasuk kawasa Puncak, Kabupaten Bogor.

Hal itu tertuang dalam lewat seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Untuk wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan,” tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima radarbogor.id , Senin (21/12/2020).

Bupati menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai Senin (21/12/2020) hingga 8 Januari 2021. Dalam surat itu, Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh juga menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan berada di dalam rumah. “Mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar dan mendesak,” tuturnya.

Iapun menagaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti 3M (mencuci tangan menggunakan masker dan menjaga jarak). Tidak berkerumun,” tegasnya.

Selain itu, Ade pun juga melarang pelaku usaha menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya pada saat perayaan pergantian malam tahun baru.

“Dilarang menggunakan atau menjual petasan atau sejenisnya, dan setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan PSBB pra-AKB,” jelasnya.

Ade Yasin meminta khusus pada 24 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. “Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak,” tukasnya.(all)