Pemkab Bogor Perketat Kunjungan Wisatawan yang Hendak Rayakan Tahun Baru

0
36
Sejumlah wisatawan saat berada di Agro Wsiata Gunung akhr pekan lalu. Foto: Hendi/Radar Bogor
Sejumlah wisatawan saat berada di Agro Wsiata Gunung di Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, akhr pekan lalu. Foto: Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bakal memperketat kunjungan wisatawan yang hendak merayakan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Pemkab Bogor terus mematangkan persiapan menghadapi libur panjang akhir tahun, dengan menempatkan sembilan posko pengamanan sekaligus Posko Covid-19. Setiap cek point, mereka ditugaskan untuk menjaring wisatawan yang hendak menuju ke tempat objek wisata di Bumi Tegar Beriman.

“Intinya datang ke Puncak atau tempat wisata di Kabupaten Bogor harus menunjukan hasil rapid antigen, yang mau menginap disana, disosialisasikan melalui Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata),” katanya.

Hal itu berlaku juga bagi wisatawan yang sudah memesan hotel dari jauh-jauh hari namun tak membawa hasil rapid antigen maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalananya pada saat terjaring di cek point. “Jika tidak membawa hasil rapid di Simpang Gadog akan diputar balik,” katanya.

Ada beberapa titik penempatan Posko Covid-19, rinciannya pertama di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunungmas, dan Rindu Alam. Kemudian, di Gunung Salak Endah, Taman Buah Mekar Sari, serta Posko Covid-19 Sukamakmur. “Rencana ada titik tambahan, dan kini sedang dipertimbangkan,” katanya.

Sedangkan untuk Perayaan Natal, Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah, pertama melalui daring atau secara tatap muka langsung.

Hal itu dilakukan lantaran penyelenggaraan Natal ada di tengah pandemik COVID-19, pihaknya pun telah mengimbau gereja di Kabupaten Bogor untuk bisa melakukan ibadah maupun perayaan Natal secara online maupun live streaming.
“Kedua, kami juga tidak bisa mencegah mereka misalnya kalau ada beberapa gereja yang tetap melakukan ibadah atau perayaan secara tatap muka,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, untuk menghadapi libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, disepakati Pemkab Bogor mempedomani arahan Satgas Nasional yakni sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mengeluarkan kebijakan untuk Satgas Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek karena berdekatan dengan Jakarta mengacu pada DKI Jakarta. Pertama, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan, di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru kembali normal. Untuk kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemkab Bogor akan melakukan Operasi Yustisi di wilayah Puncak yang diberi nama operasi Pamong Praja Satgas Covid 2019, pertama mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan.

Kemudian Satpol PP akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata. “Ya tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua disana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan,” tukasnya.(ded)