Proyek Pekerjaan Pedestrian Pakansari Molor, DPUPR Ungkap Penyebabnya

0
37
Korupsi Ade Yasin
Bupati Ade Yasin melintasi pedestrian Jalan Edi Yoso Kelurahan Pakansari Cibinong yang baru dikerjakan sekitar 33 persen. HENDI/RADAR BOGOR
Pedestrian
Bupati melintasi pedestrian Jalan Edi Yoso Kelurahan
Pakansari Cibinong yang baru dikerjakan sekitar 33 persen. HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor mengungkapkan alasan pembangunan pedestrian di Jalan Edi Yoso, Kelurahan Pakansari, Kabupaten Bogor, bakal jadi luncuran hingga tahun 2021.

Mengingat kondisi pembangunan pedestrian, yang belum mencapai 50 persen dari target pengerjaan.

Pelaksana Bina Teknik DPUPR Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana mengatakan, saat ini pengerjaan proyek pedesterian terus berjalan untuk mengejar progres 70 persen pengerjaan.

Berdasarkan laporan yang diterima, per 7 Desember 2020, pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp23,8 miliar baru mencapai 33,75 persen dari target pengerjaan.

Aldino mengatakan, keterlambatan pengerjaan paling besar disebabkan karena keterlambatan proses lelang pada awal Maret 2020 ketika mengalami pandemi Covid-19.

Sehingga menyebabkan sempitnya waktu pengerjaan yang hanya diberikan kesempatan 110 hari kerja.

Selain itu, keterlambatan pembangunan pedestrian tersebut lantaran banyaknya pelaku usaha di sepanjang lokasi pengerjaan.

Sebab, para pelaku usaha termasuk para pemilik ruko dan bangunan kurang begitu merespon, surat imbauan dan pemberitahuan dari pemerintah, sehingga pemberitahuan dilakukan secara manual.

“Kami agak kesulitan, karena kami harus menyosialisasikan satu persatu kepada mereka. Padahal, sebelumnya kami sudah mensosialisasikan hal ini kepada para pedagang melalui surat pemberitahuan,” katanya.

Menurutnya, setiap pemilik usaha atau rumah tinggal harus mengajukan izin jika ingin membuka trotoar. Sehingga tak asal-asalan, tiba-tiba membuka trotoar karena merupakan aset milik pemerintah daerah.

Ketika trotoar mengalami kerusakan, ada sanksi karena tertuang dalam perjanjian ketika mengajukan perizinanya. Hal itu dilakukan agar saling memiliki, dan memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.

“Karena material di sana termasuk material mahal, karena menggunakan kontruksi granit,” katanya

Rencananya, perpanjangan pekerjaan bakal dilangsungkan 50 hari ke depan, terhitung habis kontrak pekerjaan. Atas hal tersebut, pihak pekerja bakal dikenakan denda sebesar Rp21 juta perhari, selama masa perpanjangan kontrak kerja berlangsung.

Tak hanya itu, Aldino mengaku, jika keberadaan pasar tumpah di kawasan Stadion Pakansari, juga menjadi kendala. (ded/c)