Program Relaksasi Pajak Kendaraan Berakhir, Mampu Genjot Pendapatan Hingga Rp617,3 Miliar

0
38
ILUSTRASI KEWAJIBAN: Sejumlah pemilik kendaraan bermotor, saat mengurus pajaknya di kantor Samsat Cibinong.
Sejumlah pemilik kendaraan bermotor, saat mengurus pajaknya di kantor Samsat Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Program relaksasi pajak kendaraan atau pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir Selasa (22/12/2020).

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor resmi mengumumkan berakhirnya relaksasi pajak untuk kendaraan bermotor tersebut.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19 sudah berakhir jelang pergantian tahun 2020.

Ade-sapaanya menjelaskan, ada tiga program relaksasi pajak kendaraan yang berakhir.

Tiga program tersebut meliputi Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bebas Pajak Progresif (BPP).

Meski sudah berakhir, Ade belum dapat memastikan program yang diberi nama ‘Triple Untung’ tersebut, bakal diterapkan kembali di tahun depan.

“Program triple untung berakhir. Kami belum bisa pastikan, apakah program ini bakal kembali diadakan di tahun 2021 atau tidak. Karena kebijakan ini, ada pada pemerintah pusat,” kata Ade, Kamis (24/12/2020).

Meski belum ada kepastian soal penerapan kembali program triple untung di tahun 2021, pihaknya berharap program ini bisa diberlakukan kembali.

Sebab, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak, terlebih di tengah pandemi seperti saat ini.

“Kalau ingin kami, harapannya program ini bisa terus ada. Karena program ini cukup efektif membantu kami menghimpun pajak kendaraan. Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Berdasarkan data, program triple untung ini terbukti efektif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hal tersebut dibuktikan dengan rekapitulasi pendapatan pajak kendaraan, yang cukup bagus meski di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini.

“Tahun 2019, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor kami di angka Rp690,4 miliar. Per-21 Desember kemarin, realisasi kami mencapai Rp617,3 miliar. Artinya di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, kondisi realisasi pendapatan kami cukup baik. Bahkan hampir sama dengan tahun sebelumnya,” akunya.

Dirinya mengaku selisih Rp73 miliar ini, dirasa mampu dikejar. Mengingat Desember ini, masih menyisakan beberapa hari ke depan.

Tidak menutup kemungkinan, angka realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa dikejarnya di sisa waktu yang ada ini.

Ade berharap, di tahun depan program ini bisa terus ada, mengingat kondisi pandemi covid-19 saat ini, masih belum bisa dipastikan kapan bakal berakhir.

“Program ini sangat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, ini juga tentu sangat membantu kami,” tukasnya.(ded)