CIBINONG-RADAR BOGOR, Perayaan Natal tahun ini tak akan seperti biasanya, karena diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jumlah jemaat yang akan melakukan ibadah Natal di gereja.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengendalian kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, Pemkab Bogor memberikan dua opsi bagi warga kristiani yang tengah merayakan Natal pada akhir tahun 2020, pertama dengan menerapkan ibadah secara daring dan ibadah secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Kementerian Agama yang telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020.
“Pelaksanaan ibadah untuk se-Jabodetabek sama,” ujar Burhan kepada Radar Bogor, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor masih sangat tinggi, dan 38 kecamatan masuk dalam zona merah, sedangkan hanya dua kecamatan yang masuk zona orange.
Dengan begitu, diperlukan kolaborasi total dari seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan prokes secara ketat.
Prokes tersebut adalah 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
“Untuk saling bahu membahu dengan saling menegur dan menjaga orang terdekat dalam hal penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Disisi lain, persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menghimbau perayaan Natal dan tahun baru dalam bentuk virtual serta menghindari open house dan acara sejenisnya.
Salah satu gereja yang menerapkan prokes secara ketat yakni Gereja HKBP Ressort Cibinong.
Ketua Kemasyarakatan atau Bidang KONIO HKBP Resot Cibinong, St. R. Hasibuan mengatakan, pelaksanaan ibadah Natal telah mengikuti panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa Pandemi.
“Kita turut selalu membantu program pemerintah untuk selalu taat menerapkan Prokes,” ujar St.R. Hasibuan.
Pelaksanaan ibadah juga dibatasi tak seperti biasanya, dari total 400 kepala keluarga yang terdata rutin melaksanakan ibadah dibagi dua dengan menjaga jarak dan sebagainya.
“Kita melakukan streaming youtube dan ada tatap muka, sehingga memberikan kesempatan kepada jamaat yang tika tidak bisa ke gereja, semisal lagi dirumah sakit, atau karena tidak bisa ke gereja karena ada pembatasan,” paparnya.
St.R. Hasibuan menjelaskan, setekah ibadah Natal tersebut, dua hari kedepan yakni pada Sabtu (26-27/12) untuk ibadah perjamuan Kudus diberlakukan pelayanan dari rumah ke rumah.
“Jadi bagi jemaat yang berusia 50 tahun ke atas atau 70 tahun diarahkan dari rumah ke rumah, kita akan layani dengan mendatangi ke rumah masing-masing,” tukasnya.(ded)