Okupansi Hotel di Puncak Anjlok, PHRI: Kita Menerima Aturan Pemerintah Mewajibkan Rapid Test Antigen

0
38
Petugas memeriksa setiap kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kamis (24/12/2020). Foto Humas Polres Bogor
Petugas memeriksa setiap kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (24/12/2020). Foto Humas Polres Bogor

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Surat Rapid Test Antigen membuat okupansi hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terjun bebas.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Boboy mengatakan hingga saat ini okupansi hotel kurang dari 40 persen. Angka itu jauh merosot jika dibandingkan dengan libur tahun baru 2020 lalu.

“Tahun lalu sepekan sebelum tahun baru okupansi sudah capai 80 persen. Kalau tahun ini 40 persen saja sudah sangat bagus. Bahkan ada laporan sampai sekarang belum ada yang reservasi,” katanya kepada radarbogor.id, Sabtu (26/12/2020).

Ia mengatakan, hal itu tidak terlepas dari peraturan wajib surat Rapid Test Antigen negatif yang harus dibawa wisatawan jika ingin bermalam di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. “Selain Pandemi, penyertaan surat Rapid Test Antigen menjadi salah satunya,” tuturnya.

Lebih lanjut Boboy mengatakan, mereka hanya bisa pasrah dan mengikuti kebijakan pemerintah mewajibkan Rapid Test Antigen bagi wisatawan. “Kita ikuti pemerintah. Ini baik untuk memutus mata rantai Covid-19,” tukasnya. (all)