Pemkab Bogor Tetapkan Puncak Zona Merah Covid-19

0
50
Petugas gabungan merazia setiap kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto Arifal/Radar Bogor
Petugas gabungan merazia setiap kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto Arifal/Radar Bogor

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan semua kecamatan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sebagai zona merah Covid-19.

Mulai dari Kecamatan Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua. “Ya, zona merah,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin kepada radarbogor.id, Sabtu (26/12/2020).

Namun, hal tersebut tidak membuat sejumlah wisatan dan warga Puncak sadar akan protokol kesehatan (Prokes). Masih saja ada warga dan wisatawan yang terjaring operasi yustisi di simpang Gadog, Kecamatan Megamendung. Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker.

“Betul, masih banyak yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi. Juga yang tidak membawa surat Rapid Test Antigen dilarang. Semua kita putar balik kendaraan,” ujar Danpos Koramil Ciawi, Peltu Edi Rasbani kepada radarbogor.id, Sabtu (26/12/20202).

Ia pun meminta agar warga puncak juga wisatasan yang akan ke Kawasan puncak harus benar benar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. (all)