CIBINONG-RADAR BOGOR, Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan kelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu diperlukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk memberikan rekomendasi penetapan pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya pasal 1 butir 13 Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 mengamanatkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya harus memiliki sertifikat kompetensi.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
Sejalan dengan amanat tersebut, maka anggota TACB wajib bersertifikat sehingga memiliki kemampuan dengan kompetensi tertentu dalam menilai dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dalam menetapkan Cagar Budaya.
Pemerintah daerah perlu untuk dapat segera melakukan penetapan cagar budaya sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Oleh karenanya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor menyelenggarakan uji kompetensi ahli cagar budaya. Kegiatan dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan dilakukan sebagai upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Kabupaten Bogor melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan di Kabupaten Bogor untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dari 81 lamaran yang masuk, diajukan 10 nama sebagai calon anggota peserta sertifikasi. 10 nama tersebut dipilih berdasarkan pemilikan sertifikasi sebelumnya (tiga orang calon anggota telah memiliki sertifikasi yang akan habis masa berlakunya), bidang keilmuan sesuai kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya, dan dipilih berdasarkan kualifikasi terbaik dari pelamar dengan kelompok ilmu yang sama.
Kegiatan sertifikasi telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Rizen Pajajaran pada tanggal 9-12 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor SS-PCBM.610/LSPKEB/XII/2020, diputuskan delapan dari peserta sertifikasi telah memenuhi kompetensi Ahli Cagar Budaya Madya dan Ahli Cagar Budaya Pratama Kabupaten Bogor.
Kedelapan peserta sertifikasi tersebut adalah: Dr. Andi Achdian, M.Si., Dr. Drs. Jajang Gunawijaya, M.A., Kartum Setiawan, M.Hum., Drs. Hendra Wijaya, Diana Trisnawati, S.Hum., Yoki Purwadi, S.Kom., Sobari, dan Garbi Cipta Perdana, S.Hum. Kedelapan peserta sertifikasi tersebut telah menyatakan kesediaannya sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bogor.(*)