Terima Surat Tanggapan Markaz Syariah Megamendung, PTPN VIII Lakukan Kajian Internal

0
38
Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor. (Istimewa)
Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Bogor. (Istimewa)

MEGAMENDUNG – RADAR BOGOR, Polemik antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Habib Rizieq Shihab terkait lahan Ponpes Alam Argokultural Markaz Syariah, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, terus bergulir.

PTPN VIII menyebut, telah menerima surat tanggapan somasi dari Markaz Syariah, pada Selasa, 28 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pihak Ponpes Alam Argokultural Markaz Syariah, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Sudah kami terima,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Naning DT kepada Radar Bogor, Selasa (29/12/2020).

Seusai menerima surat tanggapan somasi dari pihak Markaz Syariah, Naning mengaku, saat ini pihaknya sedang malakukan pengkajian secara internal.

“Sedang dalam proses pengkajian internal. Selanjutnya kami akan infokan,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan, pihaknya telah memberikan surat jawaban atas somasi yang dilayangkan PTPN Viii kepada Markaz Syariah.

Menurutnya, somasi yang dikirimkan PTPN VIII kepada Markaz Syariah FPI di Megamendung adalah error in person. Karena seharusnya, pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut.

“Pihak pesantren (Markaz Syariah) dengan diketahui semua aparat, mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut,” tukasnya. (reg)