CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor ikut menanggapi soal pemerintah yang resmi melarang aktivitas FPI.
Apalagi, Kabupaten Bogor menjadi salah satu basis terbesar FPI. Dimana markas besar FPI yakni Pondok Pesantren Alam dan Agrikultural Markaz Syariah FPI ada di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukrie Adji, mengatakan ketetapan pemerintah melarang aktivitas FPI di Indonesia adalah ujian. Dan setiap ujian selalu ada hikmahnya.
“Allah uji dengan ujian berorganisasi dan sebagainya. Ada kaitan dengan penegakan hukum. Tentunya, kita menghormati penegakan hukum itu. Insya Allah akan terbuka,” katanya saat dihubungi radarbogor.id Rabu (30/12/2020).
Ia pun berpesan, agar keputusan pemerintah itu jangan sampai membuat umat Islam terpecah belah. Harus saling menghormati. “Mudah-mudahan banyak manfaat banyak hikmah apapun dibalik ujian Allah itu,” pungkasnya. (all)