Bisa Mendorong Produktivitas, Menperin Setuju Pekerja Diupah per Jam

0
51
ILUSTRASI. Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
ILUSTRASI. Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
 ILUSTRASI. Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
ILUSTRASI. Karyawan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk. memotong pelat baja di pabrik Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang, sistem pengupahan pekerja berdasarkan per jam tidak akan merugikan para pegawai. Malah, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sistem pengupahan seperti ini akan lebih efektif dan efisien meningkatkan produktivitas.

“Kalau dalam kaca mata industri, dia harus efisien dan efektif. Sebetulnya semua (sektor), bukan hanya industri,” kata Agus di gedung Kemenperin Jakarta, Senin (6/1).

Agus juga yakin, jika sistem pengupahan model seperti ini dapat diterapkan, maka akan lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Sebab menurutnya, skema pengupahan per jam dapat meningkatkan daya saing perusahaan.

Agus menjelaskan, sistem pengupahan per jam dapat memberikan keadilan bagi karyawan atau pekerja. Perusahaan dapat memberikan penilaian dengan indikator yang lebih jelas.

“Jadi, kenapa kalau dasar dari pengupahan itu adalah per jam bisa lebih baik bagi industri karena sudah ada kepastian dan juga sudah ada ukurannya yaitu produktivitias dari masing-masing pekerja yang mereka hire,” jelasnya.

Agus menambahkan, sistem pengupahan per jam bukanlah hal baru dalam industri. Beberapa negara lain sudah menerapkan sistem pengupahan seperti ini.

“Salah satu faktor industri bisa efisien ketika dia sudah berhasil menghitung produktivitas dari tenaga kerjanya itu sendiri,” pungkasnya. (dtk)