Serba-serbi Omnibus Law yang Ditolak Keras Buruh

0
99
Serba-serbi Omnibus Law yang Ditolak Keras Buruh. Foto: Sachril-detikcom
Serba-serbi Omnibus Law yang Ditolak Keras Buruh. Foto: Sachril-detikcom

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh menggelar aksi demo, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law atau yang dikenal juga dengan undang-undang (UU) ‘sapu jagat’.

Apa sih omnibus law yang bikin ratusan buruh demo di DPR? Buat kamu yang belum tahu nih, omnibus law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Manfaatnya, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut rinciannya ya:

Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Nah yang hari ini didemo para buruh itu terkait omnibus law penciptaan lapangan kerja. Apa saja yang diatur dalam omnibus law penciptaan lapangan kerja?

1. Buruh Merasa Terancam
Khusus omnibus law lapangan kerja, para buruh merasa terancam. Ada beberapa pasal yang mengusik mereka. Pertama, soal cuti hamil dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil. Misalnya di Pasal 82 menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Memang dalam draft yang diterima detikcom, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak ada yang mengatur cuti hamil untuk buruh perempuan. Namun, bukan berarti omnibus law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya.

Kedua, ada isu Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Tapi sekali lagi, bukan berarti tidak tertuang dalam draft Omnibus Law maka aturan itu hilang. Lagi pula dalam draft tersebut juga masih menjabarkan sanksi-sanksi yang bisa diterima pengusaha.

Ketiga, ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.

Jika dilihat dari draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerajaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu disebutkan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat, para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka, sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.

Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu diubah menjadi tunjangan PHK.

Namun berdasarkan draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.(DTK)