Rangkap Jabatan Wamen di Pertanyakan

0
51
Gedung Kementerian BUMN (dok. detikcom)

Jakarta-RADAR BOGOR, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) heran dengan urgensi posisi wakil menteri (wamen). Sebab, ditemukan ada wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Hakim konstitusi mempertanyakan apakah benar posisi wamen ada karena tugas di kementerian berat. Hakim konstitusi ingin mengetahui apa dasar utama sehingga dibutuhkan wamen di sebuah kementerian.

“Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/2/2020).

Sidang ini digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Bayu meminta posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk.

Pertanyaan serupa disampaikan hakim konstitusi Suhartoyo. Suhartoyomelihat rangkap jabatan wamen dan komisaris merupakan kebijakan kontra produktif.

“Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri–ini ada korelasinya–kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?” kata Suhartoyo.

MK meminta diberi data berapa banyak wamen yang dobel jabatan menjadi komisaris, dewan komisaris, ataupun komisioner. Suhartoyo mengatakan jika status wamen merupakan pejabat negara, maka tidak boleh ada rangkap jabatan.(dtk)