Konversi BBM ke Gas, PGN Butuh Rp22 Triliun

0
80
NET CERMAT: Petugas PGN secara rutin melakukan pengecekan alat-alat untuk menyalurkan gas.
NET
CERMAT: Petugas PGN secara rutin melakukan pengecekan alat-alat untuk menyalurkan gas.

JAKARTA–RADAR BOGOR,PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) membutuhkan USD2 miliar atau setara Rp28,8 triliun untuk memasok gas bumi ke pembangkit milik PT PLN (Persero). Asumsi tersebut lebih besar dari perkiraan PLN yang sebesar Rp22 triliun.

’’Investasinya disebut USD 2 miliar, tapi kami akan kaji dari sisi keekonomian apakah ini layak dilakukan investasi,” kata Direktur Keuangan PGN, Ari Nobelta Kaban, kemarin (11/2).

Ia mengatakan, skema bisnis konversi pembangkit ke bahan bakar gas antara PGN dan PLN masih belum ditentukan. Ia bilang sebagai perusahaan terbuka dengan kode emiten PGAS, pihaknya harus melalui beberapa tahapan untuk menghasilkan sebuah keputusan.

’’Belum ada skemanya yang jelas, ini masih tahap awal. Kepmennya kan baru keluar. Sekarang lagi dibahas dengan PLN masalah analisis, feasibility study-nya. Baru itu, belum jauh perjalanannya,” jelas Arie.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, PGN mendapat mandat dari Pertamina untuk menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur liquid natural gas (LNG) bagi penyediaan tenaga listrik PT PLN. Targetnya, penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara PGN dan PLN dilaksanakan pada kuartal I-2020.

’’Berdasarkan Keputusan Men­teri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, Pertamina menerima penugasan untuk menyediakan pasokan dan membangun infrastruktur LNG untuk PLN. Kemudian untuk mempercepat penyelesaian penugasan ter­sebut, PGN selaku subholding gas ditunjuk untuk meng­koor­dinir pe­lak­sanaannya,” kata Rachmat.

Seperti diketahui pemerintah memberikan penugasan pada PT Pertamina (Persero) untuk memasok dan membangun infrastruktur gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) demi menjamin pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penugasan pelaksaan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG, serta konversi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan LNG dalam penyediaan tenaga listrik.

Beberapa poin yang di­tekankan dalam aturan tersebut yakni Pertamina wajib menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume 166,98 BBTUD untuk kapasitas listrik 1.697 megawatt (MW) di 52 pembangkit listrik yang selama ini menggunakan BBM.

Penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan kegiatan gasifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan pada 10 Januari 2020.(*/net)