Buruh Merasa RUU Cika Merugikan, Mahfud MD: Baca Dulu

0
60
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cika) menuai banyak protes, terutama dari kalangan buruh. Mereka melihat banyak pasal yang dapat merugikan nasib buruh.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan untuk datang ke DPR. Terutama saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi.

“Silakan ditolak. Itu kan bukan UU, baru RUU. Kalau Anda punya masukan, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja,” tuturnya, di Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Mahfud, regulasi ini diciptakan justru untuk kebaikan para pekerja. Bukan untuk kepentingan para investor atau pengusaha.

“Kalau ada yang merasa kok dari sini buruh akan dirugikan, baca dulu undang-undangnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Surat Presiden dan draf RUU Cika telah diserahkan ke DPR pada Rabu (12/2). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasannya akan sesuai mekanisme di DPR RI, yaitu dibahas di Baleg atau Pansus. Draf RUU Cika terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster.(jwp)