Banjir Sebabkan KA Terlambat 3 Jam, Adakah Kompensasi untuk Penumpang?

0
84
ILUSTRASI. Stasiun Tanah Abang terendam banjir Jakarta, Selasa (25/2). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI. Stasiun Tanah Abang terendam banjir Jakarta, Selasa (25/2). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI. Stasiun Tanah Abang terendam banjir Jakarta, Selasa (25/2). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI. Stasiun Tanah Abang terendam banjir Jakarta, Selasa (25/2). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Banjir yang mengguyur wilayah Jakarta, Selasa (25/2) menyebabkan banjir yang mengganggu sejumlah aktivitas ekonomi. Salah satunya adalah perjalanan kereta api (KA), baik commuterline maupun KA jarak kauh.

Banjir yang menggenangi sejumlah fasilitas Daop 1 Jakarta menyebabkan perjalanan KA jarak jauh mengalami keterlambatan antara 2,5-4 jam. Terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun antara lain St. Pasar Senen, St. Gambir, dan St. Jakarta Kota.

Mengalami kerugian dari sisi waktu, apakah ada kompensasi untuk penumpang KA jarak jauh? Sebagaimana diketahui, pengguna transportasi udara biasanya mendapat kompensasi sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak berkomentar banyak. Dia hanya bilang, belum mendapat laporan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI soal rencana pemberian kompensasi.

“Saya belum dapat kabar, kereta api saya belum mendapat laporan (kompensasi),” ungkap dia di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/2).

Budi mengatakan, tentu hal pertama yang terdampak dari banjir adalah operasional KA itu sendiri. Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi sistem agar perjalanan dapat beroperasi secara penuh.

“Kami mengevaluasi bagaimana hari ini kita beroperasi penuh karena seperti yang diketahui sebelumnya ada suatu jalan yang putus,” terang dia.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/2), Kahumas Daop 1 KAI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya memberlakukan pembatalan tiket KA bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya. Pengembalian bea khusus ini berlaku bagi penumpang KA keberangkatan Daop 1, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan 25 Februari 2020 mulai 05.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Pembatalan tiket atau pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/2).

Untuk proses pembatalan, penumpang wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau Kartu Identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di Loket Stasiun.

Selain itu, bagi calon penumpang KA terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota. Di luar area Jakarta pembatalan juga dapat dilakukan di Stasiun Bogor, bekasi, Cikampek, Rangkasbitung dan Serang.

Dihubungi terpisah, VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, tidak ada kompensasi untuk penumpang korban keterlambatan KA. Yang ada adalah kemudahan bagi penumpang untuk melakukan pembatalan perjalanan.

“Bagi para pengguna jasa KRL yang terimbas banjir maupun kendala operasional hari ini, dan sudah membeli tiket maupun melakukan tap in pada gate dapat melakukan pembatalan perjalanan di seluruh stasiun hingga tujuh hari ke depan,” terang dia. (jwp)