BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto memaparkan hasil pertemuan dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Gedung Dewan Digeruduk PKL Pedati-Lawang Seketeng, Tuntut Penundaan Relokasi
Sebagian besar pertemuan itu membahas surat rekomendasi, yang dikeluarkan pimpinan DPRD Kota Bogor, terkait permintaan untuk menunda relokasi PKL Lawang Seketeng-Pedati.
“Kemarin saya bersama dengan unsur pimpinan langsung bertemu dengan wali kota untuk menjelaskan isi dari surat tersebut, karena kami khawatir surat secara tertulis tidak menggambarkan apa yang menjadi konsideran yang ingin disampaikan,” ujar Atang kepada Radar Bogor di Gedung DPRD, Rabu (4/3/2020).
Politisi PKS itu menegaskan kepada wali kota Bogor, DPRD tidak sedikitpun menolak upaya Pemkot Bogor melakukan penataan PKL di seluruh wilayah Kota Bogor.
Dewan Surati Bima Arya Tunda Relokasi PKL Pedati-Lawang Seketeng
Hanya, dalam prosesnya ingin mengingatkan bahwa pemerintah kota harus taat serta mengikuti serta melaksanakan prosedur hukum dalam konteks penataan.
Sebagaimana yang diatur Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2012, kemudian Permendagri nomor 41 tahun 2012 juga Perda tentang PKL.
“Di mana di antaranya adalah proses sosialisasi, kemudian yang kedua pembentukan tim koordinasi, dan juga ketiga adalah pemberian tanda daftar usaha penataan PKL Lawang Seketeng-Pedati, ada beberapa aturan hukum, pasal-pasal yang tidak dipenuhi pemkot,” ucapnya.
Dengan adanya beberapa temuan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Bogor selayaknya menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Apalagi pekerjaan fisik kemungkinan baru akan dilaksanakan dua atau tiga bulan ke depan.
Atang menjelaskan, DPRD merekomendasikan agar rencana relokasi bisa ditunda dan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri, sambil menunggu proses lelang selesai. Sehingga tak ada salahnya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk tetap berjualan.
Awal Maret Relokasi Pedati-Lawang Saketeng, PKL Ngadu ke Pimpinan Dewan
“Saya kira ini adalah titik temu yang sangat baik, pedagang bisa bekerja dengan tenang wali kota dan timnya bisa menyelesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penataan pun bisa berjalan pada waktunya. Dengan bahasa yang mudah disampaikan pada kami, beliau memahami, kemudian wali kota akan mengganti SK pembentukan tim yang di dalamnya harus ada unsur pedagang dan asosiasi,” tambahnya.
Wali kota Bogor, kata Atang menyampaikan dalam waktu dua hari ke depan akan mengumpulkan seluruh SKPD dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) untuk mengetahui sejauh mana kesiapan di lapangan.
“Secara tersirat saya tidak mengatakan wali kota menyetujui, tetapi mereka akan mendengarkan dan mempertimbangkan betul, apa yang menjadi masukan DPRD,” ucapnya.
Meski demikian, Atang meminta Wali Kota Bogor dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan sejumlah PKL, jika wali kota dan eksekutif tak mengindahkan hasil rekomendasi DPRD, ia menegaskan sudah sepakat jika DPRD bakal mengambil sikap.
Untuk diketahui, sejumlah DPRD tengah menginisiasi untuk melakukan langkah hukum terkait dengan hak-hak DPRD, baik interpelasi maupun hak angket kepada Wali Kota Bogor.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto untuk menunda rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Lawang Seketeng-Pedati hingga Hari Raya Idul Fitri 2020.
Bima mengaku akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan DPRD Kota Bogor untuk membahas soal rencana relokasi dan adanya rekomendasi dari DPRD, sebelum relokasi. (ded/c)