Permudah Importasi Alkes dan APD, Kemendag Terbitkan Permendag

0
65
Ilustrasi
Ilustrasi ADP

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait terus berupaya dalam menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Salah satunya adalah dengan melakukan percepatan importasi pada kedua kategori tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menangani serta mencegah adanya penyebaran Covid-19 di masyarakat. Maka penyediaan alkes harus diutamakan.

Kegiatan itu juga telah dikukuhkan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada, yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Maka dari itu, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

“Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Pihaknya juga telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Korona,” pungkas Agus.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Adapun, barang-barang yang mendapat relaksasi antara lain:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak.
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik.
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak.
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik.
5. Pakaian pelindung medis.
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi.
7. Pakaian bedah.
8. Examination gown terbuat dari serat buatan.
9. Masker bedah.
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah.
11. Termometer infra merah.
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai. (jpg)