Ada Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Jamin Serapan Etanol

0
40
Hand sanitizer yang salah satu bahan bakunya Etanol menjadi salah satu produk yang paling dicari ketika korona kian mewabah di Indonesia (Antara)
Hand sanitizer yang salah satu bahan bakunya Etanol menjadi salah satu produk yang paling dicari ketika korona kian mewabah di Indonesia (Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelaku usaha produsen etanol yang menjadi bahan untuk pembuatan antiseptik mengharapkan adanya jaminan penyerapan di dalam negeri. Pasalnya, larangan sementara ekspor produk etanol ini membuat produsen kesulitan memasarkan etanol yang diproduksinya.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosisiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Asendo) Hendra Setiawan pun menyebutkan bahwa saat ini belum ada kejelasan terkait berapa kebutuhan etanol dalam negeri dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Sekarang dihentikan penyalurannya, lalu apakah ini akan bisa terserap (etanol di dalam negeri). Kalo ini tidak terserap juga, akan menjadi masalah baru bagi pabrik etanol khususnya. Tangki penuh, kita nggak bisa produksi,” katanya ketika dihubungi JawaPos.com, Senin (30/3).

Ia menyampaikan kalau pihaknya siap untuk memastikan kebutuhan di dalam negeri. Hingga minggu lalu, stok yang tersedia sekitar 12 juta liter.

“Dengan alokasi pabrik-pabrik hand sanitizer yang sudah menjadi pelanggan kami, maka kami waktu itu mengambil langkah cepat 6 juta liter itu siap bila memang pemerintah membutuhkan, itu untuk diserap langsung untuk produksi hand sanitizer untuk masyarakat,” tutur dia.

Hendra menjelaskan, saat ini ada 6 pabrik yang beroperasi dengan kapasitas terpasang sebesar 240 juta liter per tahun. Adapun, untuk kemampuan produksi per tahun berada di angka 185 juta liter.

“Kalau dalam kondisi normal, paling besar itu 90 sampai 100 juta liter per tahun untuk penyerapan di industri. Makanya didorong lah ekspor karena ada surplus itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beleid yang melarang ekspor etanol tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2020 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang diundangkan pada Kamis (26/3) lalu. (jpg)