PSBB Diterapkan, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Sektor Ekonomi?

0
63
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. PSBB itu hanya peningkatan saja dari social distancing yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sebelumnya, hanya diperluas dan dipertegas.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah memandang, dampak penerapan PSBB terhadap ekonomi sudah minimal. Pasalnya perlambatan ekonomi sudah terjadi sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

“Perekonomian kita sudah terdampak negatif sebelum adanya PSBB,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (7/3).

Menurutnya, selama bencana wabah virus Covid-19 berlangsung inflasi justru tertekan ke bawah karena permintaan menurun sangat drastis. Bahkan, banyak viral di media sosial misalnya yang menginformasikan harga ayam ditawarkan sangat murah. Sementara untuk barang-barang pangan impor juga dijamin pemerintah ketersediaannya.

“Kebijakan pemerintah menggratiskan dan memberi diskon pelanggan listrik juga akan memberi andil yang besar terhadap inflasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan PSBB, beberapa kantor pelayanan publik masih boleh beroperasi. Toko kebutuhan pokok dan warung makan juga boleh buka. Sehingga roda perekonomian pun tetap dapat berjalan.

“Kondisinya tidak jauh berbeda ketika pemerintah mengimbau social distancing. Kenyataannya juga masyarakat belum sepenuhnya patuh. Hari ini jalan-jalan malah macet. Para pedagang masih buka seperti biasa,” pungkasnya. (jpg)