Pemerintah Bebaskan UMKM Bayar Pokok dan Bunga Kredit Selama 6 bulan, Ini Syaratnya

0
83
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas, ini pun membuat aktivitas ekonomi lesu, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, aktivitas masyarakat telah dibatasi oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus.

Untuk membantu UMKM, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak paling lama enam bulan. Hal ini juga akan diikuti dengan relaksasi perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran tertulis, Kamis (9/4/2020).

Hal ini juga telah diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan, sebelum, maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Adapun, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi.

“Untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online,” tambahnya.

Adapun, untuk kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok;
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19;
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

(jpg)