Okupansi Maskapai Dibatasi, Penumpang Akan Bayar Tiket Dua Kali Lipat

0
52
Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan guna mencegah penyebaran Covid-19, bakal ada pembatasan keterisian pesawat, yakni sebesar 50 persen dari total kursi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan kalau kebijakan tengah disiapkan.

“Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ada kenaikan. Hal ini dilakukan karena pada saat wabah ini, pergerakan (okupansi) mereka (maskapai) sangat kecil sekali,” ujar dia dalam Telekonferensi Pers, Minggu (12/4/2020).

Mekanisme penghitungan tarif pesawat ini akan diatur untuk menghindari kerugian yang lebih besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita tahu dengan 50 persen (pembatasan angkutan orang) otomatis rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan (diizinkan) untuk menambahkan,” ucapnya.

Adapun, beban biaya 50 persen kursi tersebut akan dialihkan ke penumpang. Jadi, setiap satu tiket, penumpang akan dikenakan beban seperti membeli dua tiket untuk mensiasati kerugian.

“Airlines membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk menghitung besaran tarif. Berlaku tiga hari setelah ditandatangani. Dihitung nanti seolah-olah penumpang yang satu jadi bayar dua. Hampir dua kali lipat, ditambah pajak-pajak yang lain,” tutup Novie. (jpg)